PEMALANG - Setelah sebelumnya mengamankan tersangka AN (22), Polres Pemalang kembali mengamankan seorang tersangka berinisial MB (20) yang merupakan anak kandung dari korban Muhammad Aldar (66).
Aparat menetapkan keduanya sebagai tersangka dugaan tindak pidana pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan terhadap korban.
MB yang menjadi dalang pembunuhan Muhammad Aldar (66) , yang juga ayah kandung sendiri. Tersangka merupakan anak kedua ini marah karena beberapa permintaan tidak dipenuhi sang ayah. Sehingga dia tega menyuruh teman yang juga tetangganya, AN membunuh ayahnya.
Hal tersebut diungkapkan Kapolres Pemalang AKBP Yovan Fatika Handhiska Aprilaya dalam konferensi pers yang digelar di Aula Tribrata Polres Pemalang, Jumat (8/12/2023).
“Dugaan tindak pidana pembunuhan berencana terungkap, setelah Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pemalang melakukan pendalaman dan berbagai tahap penyelidikan,” kata Kapolres Pemalang.
Kapolres Pemalang mengatakan, kasus tersebut berawal saat tersangka AN mendatangi MB untuk meminjam uang Rp1,5 juta, Jumat 3 November 2023 pagi.
“Setelah MB memberikan pinjaman uang kepada AN, kemudian terjadi perbincangan antara MB dan AN,” kata Kapolres Pemalang.