JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 memutuskan vonis pidana penjara seumur hidup bagi tiga oknum TNI pembunuh Imam Masykur, oknum Paspampres Praka Riswandi Manik (Terdakwa I), Praka HS (Terdakwa II) dari satuan Direktorat Topografi TNI Angkatan Darat, dan Praka J (Terdakwa III) dari Kodam Iskandar Muda.
Diketahui, Majelis Hakim menjatuhkan vonis lebih ringan dari tuntutan oditur militer, yang menuntut Praka Riswandi Cs untuk dihukum mati.
Ketua Majelis Hakim Militer, Kolonel Chk Rudy Dwi Prakamto mengatakan alasan yang menjadi pertimbangan mengapa Praka Riswandi Cs tidak dihukum mati. Rudy mengatakan, pidana hukuman mati tidak diberikan karena dinilai tidak seimbang dengan perbuatan tiga oknum TNI selaku terdakwa tersebut.
"Majelis Hakim berpendapat mengenai pidana pokok yang dimohonkan Oditur Militer berupa pidana mati dirasa terlalu berat dan tidak seimbang dengan perbuatan para terdakwa," ujar Rudy sembari membacakan putusan di ruang sidang utama Pengadilan Militer Jakarta, Senin (11/12/2023).
Terlebih, Rudy menuturkan Majelis Hakim menilai hak hidup merupakan bagian dari hak dasar yang hanya dapat ditentukan oleh Tuhan Yang Maha Esa, selaku pemberi hak tersebut. Dia menambahkan, negara tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pencabutan hak dasar tersebut.
"Oleh selain pertimbangan tersebut di atas, hak untuk hidup merupakan hak dasar yang diberikan Tuhan kepada setiap manusia, sehingga negara tidak bisa serta merta mencabutnya," lanjut Rudy.
Rudy pun dengan tegas mengatakan, Majelis Hakim tidak sependapat dengan tuntutan oditur militer yang menginginkan hukuman mati kepada Praka RM Cs.
"Sehingga majelis hakim tidak sependapat dengan tuntutan pidana mati yang diajukan oleh oditur militer," tutup Rudy.