Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Praka Riswandi Cs Lolos dari Hukuman Mati, Ini Pertimbangan Majelis Hakim

Muhammad Farhan , Jurnalis-Senin, 11 Desember 2023 |17:59 WIB
Praka Riswandi Cs Lolos dari Hukuman Mati, Ini Pertimbangan Majelis Hakim
Praka Riswandi Manik Cs Dituntut Hukuman Mati/Foto: MNC Portal
A
A
A

Sekadar informasi, Sidang pembacaan putusan Majelis Hakim dilaksanakan sejak pukul 10.35 WIB sampai dengan sekira pukul 13.00 WIB. Putusan tersebut diucapkan oleh Hakim Ketua Kolonel Chk Rudy Dwi Prakamto didampingi Hakim Anggota Letkol Chk Idolohi, dan Hakim Anggota Mayor Kum Aulisa Dandel di ruang sidang utama Pengadilan Militer II-08, Pulogebang, Cakung, Jakarta Timur.

Selain itu, dalam sidang tersebut dihadiri Oditur Militer Letkol Laut (H) I Made Adnyana, S.H., dan Letkol Chk Upen Jaya Supena, S.H.

Majelis hakim menjelaskan, ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana yang dilakukan bersama-sama dan pasal 328 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penculikan yang dilakukan bersama-sama.

(Fahmi Firdaus )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement