JAKARTA - Calon Presiden (Capres) Ganjar Pranowo mengusulkan agar koruptor dipenjara di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Nusakambangan. Usulan itu mendapat respon positif karena bisa memberikan efek jera.
Pakar hukum dari Universitas Atma Jaya Yogyakarta, Al Wisnubroto menilai, inisiatif Capres nomor urut 3 itu bentuk respons ketidakpuasan masyarakat terhadap upaya pemberantasan korupsi.
"Apa yang dikatakan Ganjar itu merespons harapan masyarakat. Masyarakat sudah sangat muak dengan pemberantasan korupsi yang tidak pernah memuaskan," ucap Wisnubroto kepada wartawan di Jakarta, Senin (11/12/2023).
Wisnubroto menyoroti tingkat korupsi masih tinggi, sebagian besar karena vonis hakim yang dinilai rendah dan penempatan terpidana korupsi di penjara yang dianggap mewah. Dia menekankan pentingnya pendidikan antikorupsi bagi masyarakat sebagai bagian dari solusi.
"Jadi, perlu didukung dengan hal hal lain. Kalau sanksi pidana itu hanya merupakan komponen dari sistem. Bukan berarti itu tidak penting. Itu penting, tetapi, saya kira, kita harus memerhatikan semua aspek secara keseluruhan," ujarnya.
Selain itu, ia menambahkan, upaya pemberantasan korupsi tidak boleh hanya terfokus pada sanksi pidana berat. Namun, juga memerlukan peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) di lembaga penegak hukum di luar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seperti kejaksaan dan kepolisian.