Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

5 Fakta Istri Korban Pembakaran Suami Meninggal Dunia, Alami Luka Bakar 75 Persen

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis-Senin, 11 Desember 2023 |06:00 WIB
 5 Fakta Istri Korban Pembakaran Suami Meninggal Dunia, Alami Luka Bakar 75 Persen
Ilustrasi (Foto: Dok Istimewa/Okezone)
A
A
A

4. Polisi Ajak Masyarakat Doakan Korban

"Mari kita doakan semoga almarhumah di ampuni segala dosa, diterima iman Islamnya, dan di tempatkan di tempat terbaik di sisi-Nya," tuturnya.

5. Pelaku Terancam 10 Tahun Penjara

Dia menambahkan, Jali K selaku pelaku pembakaran istrinya itu saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh polisi. Jali yang membakar istrinya karena cemburu itu dikenakan Pasal 44 ayat 1 dan atau ayat 2 UU nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

(Fakhrizal Fakhri )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement