Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

5 Fakta Istri Korban Pembakaran Suami Meninggal Dunia, Alami Luka Bakar 75 Persen

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis-Senin, 11 Desember 2023 |06:00 WIB
 5 Fakta Istri Korban Pembakaran Suami Meninggal Dunia, Alami Luka Bakar 75 Persen
Ilustrasi (Foto: Dok Istimewa/Okezone)
A
A
A

4. Polisi Ajak Masyarakat Doakan Korban

"Mari kita doakan semoga almarhumah di ampuni segala dosa, diterima iman Islamnya, dan di tempatkan di tempat terbaik di sisi-Nya," tuturnya.

5. Pelaku Terancam 10 Tahun Penjara

Dia menambahkan, Jali K selaku pelaku pembakaran istrinya itu saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh polisi. Jali yang membakar istrinya karena cemburu itu dikenakan Pasal 44 ayat 1 dan atau ayat 2 UU nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

(Fakhrizal Fakhri )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement