Sebagaimana diberitakan sebelumnya, seorang pengedar narkotika, Herlian (34) warga Kelurahan Inebengi, Kecamatan Mowewe, ditangkap Satresnarkoba Polres Koltim dengan barang bukti sabu sejumlah 11,10 gram. Ia menyebut barang haram itu diperoleh dari lapas.
BACA JUGA:
Herlian sendiri telah diamankan di Mako Polres Koltim dan dikenakan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
(Nanda Aria)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.