Menurut Laporan Komisi Independen untuk Kemanusian Palestina, Annex, Israel mengindahkan hak anak anak. Puluhan kesaksian dan laporan menunjukkan bahwa semua anak-anak Palestina yang ditahan Israel mengalami lebih dari satu pola penyiksaan fisik dan psikologis.
Pengadilan militer Israel mengabaikan usia anak-anak yang ditahan dan bagaimana pengakuan mereka diperoleh. Pengadilan-pengadilan ini terkadang menghukum anak-anak Palestina yang ditahan di Israel dengan hukuman penjara bertahun-tahun atau seumur hidup.
Menurut laporan yang dipublikasikan di UN.org itu dampak dari perlakuan Israel tersebut membuat trauma psikologis bagi banyak warga Jalur Gaza. 87% anak-anak di Jalur Gaza menderita trauma dan kelainan; 89% menderita kehilangan nafsu makan dan 96% menderita gangguan tidur.
Puluhan ribu anak mengalami trauma yang memengaruhi kesehatan psikologis dan perilaku mereka, seperti rasa takut, panik, ketidakmampuan berkonsentrasi, inkontinensia urin, dan gangguan bicara.
BACA JUGA:
Padahal, sesuai Konvensi Jenewa 1949, dengan jelas menyatakan anak-anak harus dilindungi dan diperlakukan secara manusiawi. Israel sebenarnya sudah melakukan ritifikasi konvensi tersebut pada 1951, atau beberapa tahun setelah satu setengah juta anak-anak Yahudi dibunuh di Eropa selama Holocaust.
Namun Israel tidak mengakui Konvensi Jenewa ke-4, yang melindungi warga sipil yang memerangi pendudukan, karena Israel tidak menganggap Palestina sebagai wilayah pendudukan. Namun, dengan dalih menghancurkan Hamas, Israel mengatakan, kematian warga sipil yang dihitung dalam serangan tersebut, termasuk anak-anak, tidak termasuk dalam kejahatan perang.
Padahal, apa yang mereka lakukan terhadap anak anak bisa jadi akan membuat di masa mendatang lahir pejuang pejuang baru yang lebih militan. Atau, tindakan itu sengaja dilakukan, agar mereka selalu memiliki alasan berperang dan menjadi alasan terus menduduki Palestina.
(Maruf El Rumi)