"Menyatakan sah penetapan tersangka kepada pemohon berdasarkan surat ketetapan S.6/25/XI/S3./Ditreskrrimsus/22 November 2023 atas nama tersangka Drs.Firli Bahuri MSI," tuturnya.
Maka itu, tambahnya, Bidkum Polda Metro Jaya meminta hakim menolak secara keseluruhan permohonan gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh Firli terhadap Kapolda Metro Jaya itu.
"Menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya. Menghukum pemohon untuk membayar biaya perkara yg timbul dalam perkara a quo," katanya.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.