Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bacakan Duplik, Polda Metro Minta Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Firli Bahuri

Ari Sandita Murti , Jurnalis-Rabu, 13 Desember 2023 |17:48 WIB
 Bacakan Duplik, Polda Metro Minta Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Firli Bahuri
Sidang Praperadilan Firli Bahuri (foto: dok MPI)
A
A
A

JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang gugatan praperadilan Ketua KPK Nonaktif, Firli Bahuri atas status tersangkanya di kasus dugaan pemerasan Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada Rabu (13/12/2023) beragendakan pembacaan Duplik dari kubu Termohon atau Kapolda Metro Jaya.

Dalam Dupliknya, Kabidkum Polda Metro Jaya, Kombes Putu Putera Sadana meminta, agar hakim tunggal Imelda Herawati yang mengadili perkara tersebut menerima seluruhnya nota eksepsi yang diajukan pihaknya. Selain itu, Polda Metro Jaya juga meminta agar hakim tidak menerima permohonan praperadilan yang dilayangkan Firli Bahuri.

"Menyatakan menerima eksepsi dari Termohon. Menyatakan permohonan praperadilan Pemohon tidak dapat diterima," ujarnya saat membacakan Duplik di persidangan, Rabu (13/12/2023).

Kemudian dalam pokok perkara, kata Kombes Putu, pihaknya meminta agar hakim menyatakan sah penetapan tersangka terhadap Firli Bahuri. Pasalnya, dalam menetapkan Firli sebagai tersangka, polisi mengantongi empat alat bukti, diantaranya keterangan 91 saksi, adanya keterangan ahli, bukti petunjuk, dan kelengkapan beberapa dokumen elektronik.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement