Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement
878

Firli Bongkar Dugaan Intervensi ke Pimpinan KPK di Kasus Suap Proyek Jalur Kereta

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Rabu, 13 Desember 2023 |23:40 WIB
Firli Bongkar Dugaan Intervensi ke Pimpinan KPK di Kasus Suap Proyek Jalur Kereta
Firli Bahuri (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

 

JAKARTA - Terungkap fakta mengejutkan dalam sidang lanjutan gugatan praperadilan yang dimohonkan oleh mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri atas penetapan tersangka Polda Metro Jaya. Fakta sidang tersebut berupa adanya dugaan intervensi terhadap pimpinan KPK soal keterlibatan Pengusaha M Suryo di kasus suap proyek pembangunan jalur kereta api.

Firli menuding Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mengancam pimpinan KPK agar tidak mentersangkakan Suryo di kasus suap proyek jalur kereta api. Tudingan tersebut tertuang dalam replik atau tanggapan atas eksepsi Polda Metro Jaya yang dibacakan Kuasa Hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar pada Selasa, 12 Desember 2023. 

"Bahwa pada tanggal 21 agustus 2023, KPK RI melakukan ekpose dan/atau Gelar Perkara perkembangan penyidikan dan perkara DJKA meluas menjadi 5 kluster termasuk di dalamnya ada nama MUHAMMAD SURYO bersama pihak lain sebagai penerima," kata Ian Iskandar melalui dokumen replik yang diterima pada Rabu (13/12/2023). 

"Lagi-lagi Kapolda Metro Jaya mendatangi NAWAWI POMOLANGO dan menyampaikan kata-kata: '...jangan mentersangkakan Suryo kalo Suryo ditersangkakan, maka Pak Ketua akan ditersangkakan'. Hal ini disampaikan oleh NAWAWI POMOLANGO kepada ALEX MARWATA," sambungnya.

Nama Suryo memang kerap disebut dalam sidang suap proyek pembangunan jalur kereta api pada Direktorat Jenderal Perkeretaapian. Suryo disebut sebagai makelar proyek di Direktorat Jenderal Perkeretaapian. Ia disebut sebagai pihak yang menerima aliran uang haram. 

Dalam dakwaan terdakwa Putu Sumarjaya, Suryo disebut menerima uang haram dari proyek pekerjaan pembangunan jalur ganda kereta api antara Solo Balapan - Kadipiro - Kalioso KM. 96+400 sampai dengan KM. 104+900. Suryo disebut menerima uang Rp9,5 miliar dengan istilah 'sleeping fee' dari proyek tersebut.

Berlanjut ke replik Firli, Ian Iskandar mewakili kliennya menuding bahwa Karyoto juga mengancam dua pimpinan KPK lainnya, yakni Nurul Ghufron dan Johanis Tanak. Dalam repliknya, Firli menyebut bahwa Karyoto menebar ancaman ke dua pimpinan KPK lainnya agar tidak mentersangkakan Suryo.

"Bahwa, selain mengancam NAWAWI POMOLANGO, Kapolda Metro Jaya juga melakukan ancaman kepada NURUL GUFRON agar jangan menetapkan MUHAMMAD SURYO sebagai Tersangka. Jika MUHAMMAD SURYO ditetapkan sebagai tersangka maka semua Pimpinan KPK RI akan ditetapkan sebagai tersangka semua," dikutip dari replik Firli.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement