Kemudian pada 10 November 2023 kendaraan tersebut diserahkan oleh CL kepada pelaku lain berinisial AP (DPO) untuk ditakeover kepada korban Safrans (33) senilai Rp174 juta dengan aplikasi pembiayaan palsu yang telah disiapkan para pelaku.
"Selanjutnya uang hasil penjualan itu dibagi. Lalu, pada 14 November pelaku memantau GPS untuk melakukan pencurian. Setelah dipantau, ternyata mobil tersebut berada di Jalan KH Mansyur, Kota Bandarlampung," ungkapnya.
Saidi melanjutkan, pelaku ED dan AT menuju lokasi menggunakan satu unit mobil untuk melakukan eksekusi mobil Pajero tersebut. Sementara, CL mengawasi suasana sekitar.
"Lalu ED turun dengan membawa kunci duplikat dan membawa mobil tersebut, korban yang mengetahui bahwa mobilnya dicuri langsung melaporkan ke Polresta Bandarlampung," kata dia.
Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, lanjut Saidi, polisi berhasil menangkap para pelaku di wilayah Bandarlampung pada Minggu (10/12). Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan. Para pelaku terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara.
(Awaludin)