SUKABUMI - Eks Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan Kota Sukabumi, Andri Setiawan ditangkap polisi diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan (tipu gelap). Akibatnya Andri sebagai tersangka dijerat Pasal 378 dan 372 KUHP dan terancam 4 tahun penjara.
Tersangka yang saat ini menjabat Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Pembangunan Wali Kota Sukabumi tersebut, diduga melakukan jual beli proyek pembangunan sarana dan prasarana Pusat Kesehatan Hewan Terpadu pada tahun anggaran 2022 kepada kontraktor di Sukabumi.
Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Bagus Panuntun mengatakan, transaksi antara korban dan pelaku terjadi pada 13 Januari 2022 lalu di kantor CV Makmur Jaya, Citamiang, Kota Sukabumi.
"Tersangka saat menjabat di salah satu dinas di Kota Sukabumi menawarkan dan menjanjikan 16 paket pekerjaan dan tersangka meminta uang Rp137 juta kepada korban," kata Bagus kepada MNC Portal Indonesia, saat konferensi pers di Mapolres Sukabumi Kota, Rabu (13/12/2023).