Bagus menambahkan, korban yang sudah menyetor uang tersebut ke rekening pribadi tersangka, dijanjikan akan mendapatkan pekerjaan proyek sebanyak 16 paket. Namun pekerjaan yang dijanjikan tersebut tidak ada sehingga korban mengalami kerugian Rp137 juta.
"(Uangnya) sebagian (dipakai) untuk kepentingan pribadi, dan sebagian lagi masih kita dalami untuk pihak-pihak tertentu apakah ada keterlibatan pegawainya," ujar Bagus menerangkan.
Lebih lanjut Bagus menduga, dalam kasus tipu gelap ini, masih ada korban lain yang terlibat dalam aksi tersangka. Satreskrim Polres Sukabumi Kota yang baru melakukan penahanan kepada tersangka pada malam tadi, masih mendalami dugaan kaki tangan dan korban lainnya.
Adapun barang bukti yang berhasil disita, lanjut Bagus, 1 lembar hasil cetak data kegiatan Dinas Pertanian tahun anggaran 2022, sebanyak 2 lembar hasil cetak pertemuan korban dan tersangka, 1 bundle hasil rekening Tahapan BCA atas nama korban periode Januari sampai dengan Februari 2022.
Selain itu, polisi menyita dokumen proposal pembangunan prasarana dan sarana Pusat Kesehatan Hewan Terpadu Kota Sukabumi dari satu instansi tahun 2022 yang di tandatangi oleh tersangka selalu kepala dinas.
(Awaludin)