Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Respons Polda Metro soal Tudingan Firli Bahuri Terkait Intervensi Pimpinan KPK

Irfan Ma'ruf , Jurnalis-Kamis, 14 Desember 2023 |00:04 WIB
Respons Polda Metro soal Tudingan Firli Bahuri Terkait Intervensi Pimpinan KPK
Direskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak (Foto: Erfan Maruf)
A
A
A

JAKARTA - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Firli Bahuri mengklaim bahwa Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto mengancam pimpinan KPK untuk melindungi pengusaha M Suryo yang disebut tersandung kasus dugaan suap proyek rel kereta di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Menanggapi hal itu Polda Metro pun angkat bicara, polisi menyebut bahwa tudingan Firli tidak ada kaitannya dengan kasus dugaan pemerasan Firli terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) saat ini.

“Kami tidak perlu menanggapi yang bukan merupakan ataupun tidak ada kaitannya dengan materi penyidikan dalam penanganan perkara aquo yg saat ini dilakukan penyidikannya oleh Tim penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya,” kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat dihubungi, Rabu (13/12/2023).

Ade memastikan penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri dalam kasus ini profesional, transparan dan akuntabel dalam melakukan penyidikan.

“Dan kami pastikan penyidik dalam melaksanakan tugas penyidikan yang saat ini dilakukan bebas dari segala bentuk intervensi, intimidasi, dan campur tangan dari siapapun,” ujarnya.

Sebelumnya, Firli menggugat penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan SYL. Dalam replik atau tanggapan atas eksepsi Polda Metro Jaya selaku termohon, Firli mengungkap penetapannya sebagai tersangka tidak murni sebagai upaya penegakan hukum.

Replik tersebut dibacakan penasihat hukum Firli, Ian Iskandar dalam persidangan hari ini. Salah satu poinnya, Firli menyebut penyidikan kasus pemerasan diduga untuk melindungi Suryo.

“Bahwa penyelidikan dan penyidikan perkara a quo, menurut pemohon, tidak bisa dianggap sebagai suatu upaya penegakan hukum yang murni, mengingat rekam jejak panjang hubungan antara pemohon dengan termohon,” kata Firli dalam repliknya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement