Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pemerintah Salurkan Pemenuhan Hak Korban Pelanggaran HAM Berat di Sulawesi Tengah

Dimas Choirul , Jurnalis-Jum'at, 15 Desember 2023 |10:53 WIB
Pemerintah Salurkan Pemenuhan Hak Korban Pelanggaran HAM Berat di Sulawesi Tengah
Ilustrasi (Foto: Dok. Okezone)
A
A
A

Gubernur Sulteng, Rusdy Mastura mengungkapkan rasa terima kasih karena para korban pelanggaran HAM berat di masa lalu yang ada di Sulteng akhirnya mendapatkan hak pemulihan. Dia berharap, upaya bersejarah ini berbuah kehidupan yang lebih damai bagi para korban.

“Atas nama Pemprov Sulteng saya mengucapkan terima kasih serta penghargaan setinggi-tingginya pada pemerintah pusat melalui Kemenko Polhukam yang memprogramkan penyelesaian non-yudisial pelanggaran HAM berat untuk korban pelanggaran HAM di Sulteng. Semoga kegiatan ini menjadi awal dari pembangunan kehidupan yang adil damai dan sejahtera bagi para korban,” kata gubernur.

Sebagaimana diketahui, Sulteng menjadi tempat ketiga setelah Aceh dan Jakarta. Program pemenuhan hak korban pelanggaran HAM yang berat di Aceh dilakukan pada Juni 2023. Sementara pemenuhan hak korban di Jakarta yang mencakup kasus Trisakti, Semanggi I, Semanggi II, Kerusuhan Mei 1998, dan kasus penghilangan secara paksa, dilakukan pada 11 Desember 2023.

Sebanyak 448 penerima manfaat yang merepresentasikan 146 korban pelanggaran HAM berat masa lalu di Sulteng mendapat sejumlah program dari pemerintah antara lain:

- Kartu Indonesia Sehat Prioritas dari Kemenkes

- program Keluarga Harapan, Atensi, dan Sembako dari Kemensos

- pelatihan usaha mikro dan penerbitan NIB dari Kemenkop UKM

- bingkisan tahun baru dari Kementerian BUMN, Jasa Raharja, dan BTN

- program perbaikan atau pembangunan rumah layak huni dari Kementerian PUPR. Serta Khusus untuk para korban di Sulteng, Pemprov Sulteng juga memberikan bantuan bahan pangan.

(Khafid Mardiyansyah)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement