JAKARTA - PN Jakarta Selatan kembali menggelar sidang gugatan praperadilan sah tidaknya penetapan tersangka Ketua KPK Nomaktif, Firli Bahuri atas dugaan kasus pemerasan terhadap Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada Jumat (15/12/2023).
Adapun agendanya pemeriksaan saksi dan ahli dari kubu Termohon.
Berdasarkan pantauan, sidang praperadilan beragendakan pemeriksaan saksi dan ahli dari kubu Termohon atau Kapolda Metro Jaya digelar di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan.
Setidaknya, ada dua orang saksi fakta yang dihadirkan oleh pihak Bidkum Polda Metro Jaya.
Kedua saksi fakta itu merupakan Kasubnit di bagian Tipidkor yang ada di jajaran Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya. Satu diantaranya PS Kasubnit 4 Subdit III Dittipidkor Bareskrim Polri, AKP Denny Siregar.
Selain dua saksi tersebut, Bidkum Polda Metro Jaya rencananya bakal menghadirkan 4 orang ahli pidana ke persidangan. Dua diantaranya merupakan Ahli Hukum, yakni Jamin Ginting dan Warasman Marbun.
Para ahli tersebut bakal didatangkan polisi ke persidangan praperadilan Firli pasca saksi fakta itu selesai diperiksa. Sidang sendiri dipimpin oleh Hakim Tunggal Imelda Herawati, dihadiri Tim Pengacara Firli Bahuri selaku pihak Pemohon, dan Tim Bidkum Polda Metro Jaya selaku pihak Termohon.
(Angkasa Yudhistira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.