Setelah menerima laporan terkait maraknya kasus Curanmor, tim Macan Linggau dipimpin Kasat Reskrim AKP Robi Sugara, didampingi Kanit Pidum Iptu Jemmy Amin Gumayel langsung melaksanakan cek olah TKP.
“Pulbaket lengkap dari hasil pemeriksaan, didapat dua pelaku dengan ciri-ciri yang sudah dikantongi identitasnya, Tim Macan mulai bergerak dan diketahui keduanya hendak beraksi mencuri motor honda scoppy milik pegawai indomaret, dimana pelaku ditangkap,” katanya.
Dari kedua pelaku tim macan berhasil mengamankan barang bukti kunci T, senjata tajam (sajam), dan langsung digiring ke Mapolres Lubuklinggau guna penyelidikan lebih lanjut.
Hasil interogasi pelaku Can merupakan resedivis kasus curat modus pecah kaca, tertangkap di Polres Lombok Timur baru keluar menjalani hukuman pada tahun 2023. Lalu pelaku Idir merupakan residivis kasus jambret Polres Lubuklinggau baru keluar menjalani hukuman pada tahun 2023.
"Saat ini Tim Macan Linggau masih berkoordinasi dengan Polres Musi Rawas dan Polres Rejang Lebong, untuk menggali informasi dari Kedua TSK terkait keterlibatan mereka pada kasus 3C TKP di luar Kota Lubuklinggau," pungkasnya.
(Nanda Aria)