Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Muncikari di Palembang Jajakan ABG 13 Tahun, Tarifnya hingga Rp500 Ribu

Dede Febriansyah , Jurnalis-Selasa, 19 Desember 2023 |19:56 WIB
Muncikari di Palembang Jajakan ABG 13 Tahun, Tarifnya hingga Rp500 Ribu
Muncikari jajakan ABG 13 tahun (Foto: MPI)
A
A
A

PALEMBANG - Seorang muncikari berinisial MF (40), di Kota Palembang, ditangkap Satreskrim Polrestabes Palembang. Dia ditangkap karena memperdagangkan anak di bawah umur sebagai pemuas nafsu.

Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Palembang, Iptu Fifin Sumailan mengatakan, pihaknya menangkap seorang pelaku yang terjerat kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

"Pelaku ini memperdagangkan anak di bawah umur berinisial NB yang baru berusia 13 tahun," ujar Iptu Fifin, Selasa (19/12/2023).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, lanjut Fifin, pelaku telah melakukan TPPO terhadap korban NB ke pria hidung belang sebanyak enam kali melalui aplikasi kencan Mi Chat.

"Pelaku ini menjual korban kepada pria hidung belang dengan tarif kisaran sebesar Rp150 ribu sampai Rp500 ribu," ujarnya.

Dalam setiap transaksi yang berhasil, lanjut Fifin, pelaku bisa mendapatkan keuntungan mulai dari Rp50 ribu sampai Rp150 ribu.

"Awalnya korban tidak pulang ke rumah karena pergi sama pacarnya, lalu bertemu dengan pelaku dan selama satu bulan korban ditinggalkan pelaku di penginapan. Untuk pacar korban sendiri, saat ini masih dalam pengejaran kami, karena diduga ikut serta dalam tindak pidana tersebut," jelasnya.

Dikatakan Fifin, pelaku Fikri ditangkap oleh anggota unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Palembang, di sebuah penginapan di Jalan Bangau, Kecamatan Ilir Timur II Palembang,

"Pelaku yang merupakan warga jalan KH Azhari, Lorong Pekapuran, Kecamatan Seberang Ulu I Palembang ini ditangkap saat sedang akan bertransaksi," tuturnya.

Sementara itu, pelaku Muhammad Fikri mengaku nekat menjalani pekerjaan sebagai mucikari karena untuk memenuhi kebutuhan hidup.

"Saya sudah kenal lama sama korban, dia tidak pulang ke rumahnya sudah satu bulan. Uang hasil menjadi mucikari ini saya gunakan untuk makan sehari-hari," jelasnya.

Akibat perbuatannya, pelaku Muhammad Fikri akan dijerat dengan Pasal 506 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara.

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement