Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

5 Fakta Ketua BEM UI Melki Sedek Huang Diduga Lakukan Pelecehan Seksual

Nanda Aria , Jurnalis-Rabu, 20 Desember 2023 |05:14 WIB
5 Fakta Ketua BEM UI Melki Sedek Huang Diduga Lakukan Pelecehan Seksual
Melki Sadek Huang/Foto: Istimewa
A
A
A

JAKARTA - Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) Melki Sedek Huang dituding melakukan pelecehan seksual. Ia pun kemudian dicopot dari jabatanyya.

Berikut fakta-faktanya:

 BACA JUGA:

1. Dicopot sementara

Melki Sadek dicopot sementara dari jabatan sebagai Ketua BEM Universitas Indonesia. Melki dituduh melakukan pelanggaran dan pelecehan seksual.

2. Siap jalani proses hukum

Melki membantah segala tudingan yang dituduhkan kepadanya dan siap mengikuti proses yang berlaku. Sebab, ia merasa tidak pernah melanggar aturan hingga melakukan kekerasan seksual.

 BACA JUGA:

“Sampai hari ini saya enggak pernah merasa melanggar aturan apapun, apalagi yang berkaitan dengan kekerasan seksual,” kata Melki saat dihubungi awak media, Selasa (19/12/2023).

3. Siap membuktikan tidak bersalah

Dia pun mengatakan bahwa dirinya siap untuk membuktikan bahwa tudingan terkait dengan pelecehan seksual itu tidak benar. Dia pun siap menjalani proses hukum dengan menjunjung tinggi asas perspektif korban.

“Saya siap untuk membuktikan apapun dan siap untuk mengikuti proses apapun sesuai dengan asas perspektif korban dan peraturan yang berlaku,” sambungnya.

4. Pencopotan jabatan ramai di aplikasi X

Adapun penonaktifan Melki ini ramai dibahas di salah satu akun media sosial X dan dikaitkan dengan isu kekerasan seksual. Melki pun membantah tuduhan terkait kekerasan seksual tersebut.

 BACA JUGA:

“Surat penonaktifan itu saya terima dari BEM UI hari ini. Ditandatangani oleh Wakil Ketua. Tapi per hari ini saya belum mengikuti proses apapun yang berlaku, entah itu di Satgas ataupun di BEM UI. Belum ada pemanggilan-pemanggilan,” ungkapnya.

5.Penonaktifan demi kelancaran proses hukum

Lebih jauh, ia mengatakan, penonaktifan kepadanya itu telah sesuai dengan peraturan BEM UI yang berlaku untuk kelancaran proses investigasi.

 BACA JUGA:

“Surat penonaktifan adalah prosedur yang berlaku di BEM UI sesuai Peraturan BEM UI Nomor 1 Tahun 2023. Ketika ada dugaan ataupun bahkan sekedar pelaporan saja, memang terduganya harus dinonaktifkan untuk kelancaran proses investigasi dan lain sebagainya,” pungkasnya.

(Nanda Aria)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement