JAKARTA - Tersangka penganiayaan anak kandung di Muara Baru, Usman (44) mengaku menyesal telah melakukan penganiayaan kepada buah hatinya K alias Awan (10) hingga meregang nyawa.
Halimah, istri dari Usman mengatakan bahwa suaminya tidak henti-hentinya meminta maaf karena telah melakukan kekerasan terhadap anaknya secara membabi-buta.
"Biasanya hanya memukul aja, kalo si Awan lagi nggak bisa dibilangin gitu. Makanya saya nggak menyangka, kerasnya paling mukul nggak sampai ngebanting," Kata Halimah, Selasa (19/10/2023).
Halimah menuturkan bahwa sebelum menganiaya sang anak,suaminya sedang dalam kondisi menganggur alias tidak bekerja. Dari kondisi inilah, yang membuat suaminya tidak bisa menahan emosi terhadap anaknya.
"Suami saya buruh, (penghasilannya) nggak tentu, dia di rumah perutnya kosong, laper pengin makan, terus dia karena kecapekan dan juga karena dia nggak kerja jadi keadaan ekonomi lagi nggak ada, pada saat itu lagi nggak kerja," ungkap Halimah.
Tak hanya itu, sehari-harinya Usman bekerja sebagai buruh lepas di pelelangan ikan Muara Baru. Usman seringkali mendapatkan upah yang sangat sedikit untuk membiayai keluarganya yang terdiri dari istri dan tiga orang anak.
Bahkan, terkadang Halimah sampai harus beranjak ke rumah orangtuanya untuk makan.Menurut Halimah, pada saat kejadian dirinya sedang tidak berada di rumahnya di Muara Baru, RT 022 RW 017 Kelurahan Penjaringan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.
"Saya pas lagi nggak ada, saya lagi ke rumah orangtua saya. Karena saya kan kalo lagi nggak ada makan kadang-kadang ke rumah orangtua saya, makan atau apa," ungkap Halimah.
Sebelumnya, Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengatakan, Usman tega melakukan penganiayaan terhadap anak kandungnya karena emosi dan merasa malu ditegur tetangga karena anaknya Awan menyerempet kaki anak tetangga.
Penganiayaan maut ini terjadi Rabu (14/12/2023) lalu di lingkungan rumah Usman di Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara. Dalam rekaman CCTV, terlihat kebengisan Usman yang memukul, menendang, hingga membanting korban ke jalanan.
Akibat penganiayaan ini, korban mengalami luka di kepalanya sehingga nyawanya tak tertolong ketika dilarikan ke rumah sakit. Polisi menjerat Usman dengan Undang-undang Perlindungan Anak dan Undang-undang KDRT dengan ancaman hukumannya 15 tahun penjara.
(Khafid Mardiyansyah)