Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ditampar Pesepakbola Naturalisasi Egwuatu, Korban Alami Gangguan Pendengaran

Riyan Rizki Roshali , Jurnalis-Kamis, 21 Desember 2023 |17:18 WIB
Ditampar Pesepakbola Naturalisasi Egwuatu, Korban Alami Gangguan Pendengaran
Pesepakbola naturalisasi tampar warga. (Foto: Tangkapan layar)
A
A
A

Lebih jauh, usai melakukan perbuatannya pelaku langsung pergi meninggalkan korban dengan menggunakan kendaraannya.

“Saat ini pelaku sudah kita tetapkan menjadi tersangka, dan setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku kita tahan. Dijerat dengan Pasal penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” jelasnya.

(Qur'anul Hidayat)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement