Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bawaslu Telusuri Pelanggaran Kampanye Videotron Prabowo-Gibran di Pos Lantas Semanggi

Irfan Ma'ruf , Jurnalis-Jum'at, 22 Desember 2023 |19:58 WIB
Bawaslu Telusuri Pelanggaran Kampanye Videotron Prabowo-Gibran di Pos Lantas Semanggi
Bawaslu RI (Foto: Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta menelusuri potensi pelanggaran kampanye terkait adanya iklan kampanye salah satu pasangan calon presiden-wakil presiden Prabowo-Gibran pada videotron di atas pos polisi lalu lintas yang berada di Simpang Susun Semanggi, Jakarta Selatan.

Menurut anggota Bawaslu DKI Jakarta, Benny Sabdo ada aturan mengatur perihal pemasangan alat peraga kampanye. Mulai dari spanduk, baliho sampai digital lewat videtron.

Dia menegaskan wilayah sepanjang Jalan MH Thamrin sampai Jalan Jenderal Sudirman merupakan wilayah terlarang untuk pemasangan alat peraga kampanye. Di lokasi inilah videotron yang dipakai iklan kampanye terpasang.

"Nah dalam konteks pemasangan videotron ini, secara normatif, jalan di sepanjang, jalan Thamrin dan Sudirman memang tidak diperbolehkan untuk pemasangan alat peraga kampanye," ujar Benny, Jumat (22/12/2023).

Untuk itu, Benny mengklaim pihaknya bakal menelusuri apakah penayangan iklan tersebut masuk pelanggaran kampanye atau bukan.

Meski demikian, Benny belum mau bicara soal sanksi apa yang bakal diberi kepada tim kampanye pasangan calon presiden-wakil presiden terkait dugaan pelanggaran iklan kampanye di videotron itu.

"Karena ini kan ada terpasang videotron di tempat yang tidak diperbolehkan. Maka, kami sedang menelusuri. Memang sudah dimatikan tapi untuk siapa yang memasang dan seterusnya akan kami telusuri lebih lanjut," ujarnya.

"Karena kan tidak bisa iklan itu tiba-tiba muncul, bahkan dari pihak vendor juga sudah menyampaikan menerima pesanan, seperti itu, pasti ada kontraknya, siapa yang memesan. Kami butuh untuk melakukan penelusuran itu. Kalau sudah kita dapatkan informasi yang lengkap, akan kami sampaikan kepada publik," sambungnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement