SUKABUMI - Seorang wanita melaporkan suaminya yang berprofesi sebagai polisi karena diduga telah melakukan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Korban dianiaya hingga babak belur dan pernah diancam oleh senjata api jika keluar rumah ketika terjadi pertengkaran.
Korban berinisial MDP (33) menceritakan kronologi kejadian tersebut saat ditemui di Satreskrim Polres Sukabumi Kota, Jumat (22/12/2023) malam.
Ibu Bhayangkari tersebut sedang membuat laporan dugaan kasus KDRT oleh terduga pelaku Bripka SR, anggota Kepolisian di Polsek Cikole.
"Awalnya gara-gara saya nanyain masalah motor, yang pas sebelum kejadian itu, orang tua saya minta motor ke dia (Bripka SR) nanyain 'ada motor ga' dia bilang ada gadaian, uangnya dia minta transfer hari itu juga dan uangnya sudah ditransfer, tapi motor ga ada dan uang ga ada pas waktu itu," ujar korban MDP kepada MNC Portal Indonesia.
Namun pada saat ditanyakan uang dan motor, lpelaku merasa tidak terima, padahal korban merasa tidak enak kepada orang tuanya karena kejadian dugaan penipuan itu bukan yang pertama kali dilakukan terduga pelaku kepada orang tua korban.
"Kenapa saya tanyain? karena memang beban moral buat saya, karena itu bukan kejadian pertama kali dia seperti itu kepada orang tua saya. Jadi saya tanyain terus, saya bilang kalau mau nipu, atuh jangan sama orang tua saya," ujar MDP.
Lebih lanjut korban menceritakan, bahwa dirinya bersama suaminya tersebut sering bertengkar hingga mendapatkan KDRT. Ia sempat didorong, lalu ditampar, dicakar sehingga meninggalkan bekas di tubuhnya.