Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Hendak Selundupkan 3,4 Kg Sabu, Pria Ini Ditangkap

Azhari Sultan , Jurnalis-Minggu, 24 Desember 2023 |01:04 WIB
Hendak Selundupkan 3,4 Kg Sabu, Pria Ini Ditangkap
Hendak selundupkan 3,4 kg sabu,pria ini ditangkap. (ilustrasi/Freepik)
A
A
A

Di samping itu, katanya, Nasir juga mengakui semua barang bukti tersebut miliknya yang didapatkan dari rekannya Ham.

"Guna penyelidikan dan proses hukum berikutnya, tersangka berikut barang bukti kita amankan di Polres Tanjab Timur," tegas Kapolres.

Akibat perbuatannya, tersangka diganjar Pasal 114 (2) dan atau Pasal 112 (2) UU RI Nomor 35/2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati dan hukuman penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement