Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Dilarang Keras, di Negara Ini Rayakan Natal Bisa Dijatuhi Hukuman Mati

Rahman Asmardika , Jurnalis-Selasa, 26 Desember 2023 |20:46 WIB
Dilarang Keras, di Negara Ini Rayakan Natal Bisa Dijatuhi Hukuman Mati
Ilustrasi. (Foto: Reuters)
A
A
A

SEOULKorea Utara dikenal sebagai negara tertutup yang dipimpin oleh pemimpin otoriter sejak pembentukannya pada 1948. Rezim di Pyongyang diketahui telah menetapkan pembatasan ketat terhadap warganya, termasuk terkait kehidupan beragama.

Pasal 3 konstitusi Korea Utara menjamin kebebasan beragama bagi 24 juta penduduknya, namun hal ini tampaknya tidak benar-benar dipenuhi oleh pemerintahan Dinasti Kim. Pasalnya, semua warga Korea Utara diharuskan setia pada ideologi negara “Juche” – yang berarti “kemandirian nasional”, sebuah bukti kebijakan isolasionisme Korea Utara yang sudah lama ada – sehingga mereka yang menganut suatu agama atau kepercayaan melakukannya dengan ancaman hukuman, bahkan terkadang kematian.

Hal ini terlihat dari persekusi rezim Korea Utara terhadap umat Kristen, termasuk larangan menjalankan ibadah dan perayaan keagamaan, termasuk Natal.

Diwartakan Mirror, pada Januari 2006, polisi dilaporkan menangkap kembali pembelot dan misionaris Kristen Son Jong-Nam di rumahnya di Hoeryong dan menjatuhkan hukuman mati padanya dengan dalih spionase. Son meninggal dua tahun kemudian di penjara Pyongyang. Adik laki-lakinya menuduh bahwa nasib buruk Son adalah akibat dari para penculik yang memilih metode kematian demi penyiksaan yang tidak terlalu umum sebagai respons terhadap kampanye organisasi hak asasi Kristen di seluruh dunia untuk menyelamatkannya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement