Undang-Undang Kewarganegaraan tahun 1982 memasukkan etnis Rohingya sebagai salah satu dari 135 kelompok etnis resmi Myanmar dan menolak kewarganegaraan mereka, yang secara efektif menjadikan mereka tidak memiliki kewarganegaraan.
Akibatnya, keluarga-keluarga Rohingya tidak mendapatkan hak dan perlindungan dasar, sehingga membuat mereka rentan terhadap eksploitasi, kekerasan, dan pelecehan berbasis gender dan seksual. Pada 25 Agustus 2017, militer Myanmar memulai tindakan keras terhadap mayoritas Muslim Rohingya di negara tersebut, menyebabkan lebih dari 700.000 pengungsi mengungsi ke negara tetangga Bangladesh.
(Rahman Asmardika)