Sementara kepolisian juga melakukan penyelidikan bukan hanya motif, namun juga penyebab kematian pelaku. Jasad pelaku diautopsi di RS Polri Kramat Jati.
Menurut Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto, pelaku saat ditangkap pamdal karyawan di kantor MUI sempat pingsan. Kemudian, petugas membawanya ke puskesmas dan beberapa waktu kemudian dinyatakan meninggal dunia.
Hasil pemeriksaan RS Polri tidak ditemukan luka di tubuh pelaku. Artinya, kematian pelaku tanpa kekerasan yang menimbulkan luka di luar tubuh.
Melihat riwayat penyakitnya, pelaku ternyata memiliki jantung dan asma. Itu diketahui dari penyelidikan yang dilakukan Polda Lampung terhadap istri pelaku. Keterangan tersebut diperkuat dengan temuan obat-obatan asma dan lainnya di tas pelaku yang disita kepolisian.
Pelaku Mengaku Wakil Nabi
Mustofa bukan sekali mendatangi MUI. Ia datang berkali-kali untuk mendapatkan pengakuan bahwa dirinya merupakan seorang wakil nabi.
Hal tersebut diketahui dari surat ancaman yang dua kali dikirim pelaku ke kantor MUI. Namun, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) memastikan bahwa pelaku tak terkait dengan jaringan terorisma.
Ancaman itu dilancarkan pelaku sejak 2018. Dalam surat tersebut, Mustopa mengaku bakal nekat menyerang pejabat di Tanah Air dan petinggi MUI kalau dirinya tidak diakui sebagai wakil nabi.
"Yang mana menyatakan yang bersangkutan apabila tidak diakui maka akan lakukan tindakan kekerasan terhadap pejabat-pejabat negeri dan juga MUI dengan mencari senjata api berdasarkan surat-surat itu," ujar Kombes Pol Hengki Haryadi, yang kala itu menjabat Direskrimum Polda Metro Jaya. (Kini berpangkat Brigjen).
Pelaku diketahui merupakan seorang petani dalam kesehariannya. Ia memiliki rumah di Dusun 4, Desa Sukajaya, Kecamatan Way Khilau, Kabupaten Pesawaran, Lampung.