JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara memutuskan vonis terhadap empat eks sekuriti pelaku penganiayaan Ketua DPC Pademangan Partai Perindo Hasanuddin (42) di Ancol dengan hukuman 10 tahun penjara.
Ketua DPP RPA Bidang Hukum Partai Perindo, Amriadi Pasaribu menyebutkan jajaran Perindo mengucapkan belasungkawa untuk korban.
"Hari ini agenda putusan di mana hakim memberikan putusan penjara masing-masing 10 tahun. Kami belum bisa begitu puas dengan hasil putusan ini, karena apa yang mereka lakukan sangat kejam," ucapnya, Kamis (21/12/2023).
BACA JUGA:
Alasan para pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban disebut karena dituduh melakukan pencurian.
"Kami rasa itu hanya alibi mereka, sebagai penasehat hukum kami melihat ada unsur dendam. Mereka security orang berpendidikan dan terlatih mengamankan orang," ungkapnya.
Amriadi melihat perkara tersebut belum terungkap sepenuhnya. Pasalnya pada perkara itu banyak oknum pegawai di Ancol melihat penganiayaan terhadap korban dan membiarkan hal itu terjadi.
BACA JUGA:
"Ada salah satu pelaku masih DPO hingga proses persidangan ini. Kami kecewa dengan keputusan dan proses. Banyak kejanggalan, mereka sangat sadis. Mereka meneteskan plastik sampai 40 persen ke punggung, diteteskan pakai api. Dari segi pemukulan bukan empat orang saja tapi lebih," jelasnya.
Amriadi berharap pihak kepolisian menelusuri lebih lanjut terhadap apa yang dilakukan oleh para pelaku terhadap korban.
"Kami memohon kepada bapak Kapolri untuk mengusut kasus ini lebih tegas dan adil bagi keluarga almarhum. Almarhum melakukan kegiatan di situ, dia masuk menggunakan tiket, bersama UMKM ada senggolan, sehingga mereka ada gesekan. Dibawa dengan mobil karena rencananya mau dibuang, karena berpapasan dengan orang sehingga tidak sempat terbuang," tambah Amriadi.
Keluarga kota dikatakan Amriadi akan mencari keadilan dengan pihak kepolisian terkait peristiwa penganiayaan terhadap korban.
"Kita kawal perkara ini dan kami berkomunikasi dengan Kapolri dan Kawasidik agar tuntas fakta yang sebenarnya. Kalau banding itu kewenangan jaksa, kalau kita dari korban ingin aparat melakukan pendalaman," pungkasnya.
Seperti diktehui, vonis dibacakan Ketua Majelis Hakim Edi Junaedi di Ruang Sidang 4 Subekti Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara pada Kamis (21/12/2023).
"Menyatakan mengadili empat terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dengan tenaga bersama melakukan kekerasan yang mengakibatkan maut masing-masing penjara 10 tahun," ujar Edi Junaedi di ruang sidang.
Keempat pelaku yakni Purnomo, Kasuri, Siswanto, dan M. Hidayatullah hanya tertunduk mendengarkan vonis dari majelis hakim tersebut.
Hasanuddin dianiaya hingga tewas karena dituduh sebagai maling oleh para pelaku pada Sabtu, 29 Juli 2023 siang. Ia dipukul dan ditendang, dipecut dengan kabel, dan berbagai bentuk penganiayaan lainnya. Bahkan korban diketahui akan dibuang menggunakan sebuah mobil.
(Qur'anul Hidayat)