JAKARTA - Eks Komisioner anggota KPU RI periode 2017-2022, Wahyu Setiawan tiba di gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis pagi ini (28/12/2023) sekira pukul 09.49 WIB. Wahyu datang berjalan kaki sembari mengenakan kemeja berbahan denim dengan warna biru langit yang cerah.
Wahyu dipanggil sebagai saksi dalam penyidikan perkara dugaan suap penetapan anggota DPR RI periode 2019-2024, Harun Masiku, yang masih DPO hingga saat ini. Wahyu pun sempat mendekam di jeruji besi atas keterlibatannya dengan buronan lembaga anti rasuah tersebut.
"Saya sudah PB (pembebasan bersyarat) tanggal 6 Oktober 2023. Saya bertanggung jawab atas apa yang sudah saya lakukan," ungkap Wahyu kepada wartawan, Kamis (28/12/2023).
Wahyu hanya menjelaskan, dirinya membawa dokumen perihal agenda pemanggilannya ke KPK hari ini. Lantaran masih bebas bersyarat, Dia pun menjelaskan masih melakukan bimbingan dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Semarang.
"Iya, masih (bimbingan dengan Bapas Semarang)," katanya.
Diketahui, KPK menjadwalkan pemanggilan eks anggota komisioner KPU RI 2017-2022, Wahyu Setiawan, guna penyidikan kasus dugaan suap yang menyeret Harun Masiku. Wahyu dipanggil dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam penyidikan perkara dugaan suap penetapan anggota DPR RI periode 2019-2024, Harun Masiku, yang masih buron hingga saat ini.
Demikian disampaikan oleh Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, ihwal pemanggilan Wahyu Setiawan. Dia menegaskan KPK telah mengagendakan pemanggilan Wahyu pada Kamis ini (28/12/2023).
"Sebagai tindak lanjut penyelesaian penyidikan perkara kaitan dugaan suap penetapan anggota DPR RI periode 2019 s/d 2024 dengan Tersangka Harun Masiku, besok Kamis, 28 Desember 2023, Tim Penyidik KPK menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi, WAHYU SETIAWAN," ujar Ali.
(Awaludin)