Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

3 Aktivis Hong Kong Dipenjara 6 Tahun karena Rencana Bom Gedung Pemerintahan

Susi Susanti , Jurnalis-Jum'at, 29 Desember 2023 |16:05 WIB
3 Aktivis Hong Kong Dipenjara 6 Tahun karena Rencana Bom Gedung Pemerintahan
3 aktivis Hong Kong dipenjara 6 tahun karena rencana bom gedung pemerintahan (Foto: Reuters)
A
A
A

Menurut laporan Reuters, Hakim Pengadilan Tinggi Alex Lee mengatakan dia menerima bahwa suasana sosial yang tidak bersahabat selama protes pro-demokrasi yang berkepanjangan di Hong Kong dapat dengan mudah mengaburkan penilaian moral seseorang dan mungkin mengubah orang-orang yang sebelumnya berkarakter baik menjadi radikal.

Empat orang lain yang terlibat dalam rencana tersebut sebelumnya dijatuhi hukuman pada bulan Mei.

Diperkenalkan pada 2020, undang-undang keamanan nasional Hong Kong yang luas memberikan otoritas Tiongkok kekuasaan yang luas atas aktivitas politik dan sipil di kota tersebut.

Beberapa otoritas asing mengkritik undang-undang tersebut sebagai alat untuk menghancurkan perbedaan pendapat, sementara Beijing menegaskan undang-undang tersebut perlu untuk meredam kerusuhan.

Hampir 300 orang sejauh ini telah ditangkap berdasarkan undang-undang kontroversial tersebut.

(Susi Susanti)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement