Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

WHO Larang Vape Varian Rasa, Waka Komisi IX DPR Charles Minta Pemerintah Respons Serius

Qur'anul Hidayat , Jurnalis-Jum'at, 29 Desember 2023 |21:07 WIB
WHO Larang Vape Varian Rasa, Waka Komisi IX DPR Charles Minta Pemerintah Respons Serius
Charles Honoris. (Foto: Dok Ist)
A
A
A

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Charles Honoris meminta pemerintah Indonesia untuk merespons dengan serius desakan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) terkait penggunaan rokok elektrik atau vape dengan berbagai varian rasa.

"Saya rasa kekhawatiran dari WHO harus kita tanggapi juga secara serius. Pemerintah harus mengkaji tentang perlu-tidaknya melakukan pelarangan terhadap vape dengan perasa atau memperketat penjualan vape secara umum, khususnya penjualan kepada yang di bawah umur," ujar Charles kepada wartawan, Kamis (28/12/2023).

Politikus PDI Perjuangan ini menganggap bahwa regulasi terkait penggunaan vape di Indonesia masih belum memadai. Menurutnya, saat ini banyak vape yang dijual tanpa pengawasan pemerintah.

"Saya melihat saat ini industri vape di Indonesia masih belum banyak diatur secara regulasi. Tentunya dengan demikian pengawasan terkait dengan keamanan produk juga menjadi kendala," ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa banyak produk vape dijual tanpa adanya pengawasan dari otoritas kesehatan di Indonesia, sehingga asal usul cairan yang digunakan dan dampak negatif terhadap kesehatan penggunanya tidak jelas.

Charles mengimbau agar pemerintah mengatur industri vape mulai dari sisi produksi hingga penggunaannya di masyarakat.

"Ke depan industri vape ini harus diatur lebih ketat oleh pemerintah. Pemerintah harus mengatur mulai dari sisi produksi, distribusi maupun penggunaannya oleh masyarakat. Badan POM, misalnya, harus dilibatkan untuk memastikan bahwa cairan-cairan yang digunakan di vape ini masuk dalam standar aman untuk dikonsumsi manusia," ujar Charles.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement