Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Afsel Ajukan Kasus Genosida Terhadap Israel ke Mahkamah Internasional Atas Perang Gaza

Susi Susanti , Jurnalis-Sabtu, 30 Desember 2023 |18:03 WIB
Afsel Ajukan Kasus Genosida Terhadap Israel ke Mahkamah Internasional Atas Perang Gaza
Afsel ajukan kasus genosida terhadap Israel ke Mahkamah Internasional atas perang Gaza (Foto: AFP)
A
A
A

GAZA Afrika Selatan (Afsel) telah mengajukan permohonan ke Mahkamah Internasional (ICJ) untuk memulai proses atas tuduhan genosida terhadap Israel atas perangnya melawan Hamas di Gaza.

Menurut ICJ pada Jumat (29/12/2023), Afrika Selatan menuduh Israel melanggar kewajibannya berdasarkan Konvensi Genosida dalam penerapannya dan berargumentasi bahwa tindakan dan kelalaian IsraeL bersifat genosida, karena tindakan tersebut dilakukan dengan maksud khusus yang diperlukaN untuk menghancurkan warga Palestina di Gaza.

“Afrika Selatan sangat prihatin dengan penderitaan warga sipil yang terperangkap dalam serangan Israel di Jalur Gaza saat ini karena penggunaan kekuatan tanpa pandang bulu dan pemindahan paksa penduduk,” sebuah pernyataan yang dikeluarkan oleh Departemen Hubungan Internasional dan Kerja Sama Afrika Selatan pada Jumat (29/12/2023).

“Selain itu, terdapat laporan yang sedang berlangsung mengenai kejahatan internasional, seperti kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang, yang dilakukan serta laporan bahwa tindakan tersebut memenuhi ambang batas genosida atau kejahatan terkait sebagaimana didefinisikan dalam Konvensi Pencegahan dan Penghukuman Genosida tahun 1948, telah dan mungkin masih dilakukan dalam konteks pembantaian yang sedang berlangsung di Gaza,” lanjutnya.

“Sebagai Negara Pihak pada Konvensi Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida, Afrika Selatan mempunyai kewajiban perjanjian untuk mencegah terjadinya genosida,” tambahnya.

Menurut ICJ yang juga dikenal sebagai Pengadilan Dunia dan merupakan badan peradilan utama Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), Afrika Selatan dan Israel sama-sama merupakan pihak dalam Konvensi Genosida.

Seperti diketahui, lebih dari 21.507 orang telah terbunuh di Gaza sejak 7 Oktober, menurut Kementerian Kesehatan yang dikuasai Hamas di wilayah tersebut. Menurut Badan Bantuan dan Pekerjaan PBB untuk Pengungsi Palestina, di antara korban tewas setidaknya ada 308 orang yang berlindung di tempat penampungan PBB.

Israel telah menolak klaim dan permohonan Afrika Selatan ke pengadilan dunia, dengan mengatakan melalui Kementerian Luar Negerinya bahwa Afrika Selatan menyerukan penghancuran Negara Israel, dan bahwa klaimnya tidak memiliki dasar faktual dan hukum.

“Israel berkomitmen terhadap hukum internasional dan bertindak sesuai dengan hukum internasional, dan mengarahkan upaya militernya hanya terhadap organisasi teroris Hamas dan organisasi teroris lainnya yang bekerja sama dengan Hamas,” kata pernyataan tersebut, seraya menambahkan bahwa Israel telah melakukan segala upaya untuk membatasi dampak buruk kepada pihak-pihak yang tidak terlibat dan mengizinkan bantuan kemanusiaan memasuki Jalur Gaza.

Pemboman udara dan invasi darat Israel ke Gaza, sebagai respons terhadap serangan teror mematikan dan penculikan yang dilakukan Hamas pada tanggal 7 Oktober, telah menyebabkan kerusakan luas di jalur pantai yang padat penduduknya, sehingga memicu protes dari kelompok bantuan dan komunitas internasional.

Presiden Amerika Serikat (AS) Joe Biden mengatakan awal bulan ini bahwa Israel terlibat dalam “pengeboman tanpa pandang bulu” di Gaza. Penilaian intelijen AS menunjukkan bahwa hampir setengah dari amunisi udara-ke-darat yang digunakan Israel di Gaza dalam perangnya dengan Hamas tidak terarah, atau dikenal sebagai “bom bodoh.” Amunisi yang tidak terarah biasanya kurang tepat dan dapat menimbulkan ancaman lebih besar bagi warga sipil.

Berdasarkan analisis CNN dan perusahaan kecerdasan buatan Synthetaic, banyak dari bom yang digunakan di Gaza juga berukuran besar, mampu membunuh atau melukai orang yang berjarak lebih dari 1.000 kaki,

Para pendukung kampanye Israel di Gaza berpendapat bahwa amunisi berat tersebut bertindak sebagai penghancur bunker, membantu menghancurkan infrastruktur terowongan bawah tanah Hamas. Namun bom semacam itu biasanya jarang digunakan oleh militer Barat, kata para ahli. Hukum humaniter internasional melarang pengeboman tanpa pandang bulu.

Permohonan Afrika Selatan datang ketika militer Israel mengatakan pada Jumat (29/12/2023) bahwa mereka memperluas operasinya di Gaza selatan, di mana warga sipil sebelumnya diminta untuk mencari perlindungan. Mereka juga mengklaim telah menghancurkan jaringan terowongan dan salah satu “apartemen persembunyian” milik pemimpin Hamas Yahya Sinwar. CNN tidak dapat memverifikasi klaim IDF secara independen.

(Susi Susanti)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement