Hasyim menjelaskan, distribusi surat suara ke pemilih telah dilakukan PPLN Taipei dalam dua tahap. Pertama, 929 surat suara pilpres dan 929 surat suara Pileg DPR RI Dapil DKI Jakarta 2 pada 18 Desember 2023.
Namun, KPU telah mengambil langkah dalam menyiasati persoalan itu dengan menggelar Rapat Pleno pada 25 Desember 2023. Hasilnya, kata Hasyim, surat suara yang telah terdistribusi ke pemilih dinyatakan tidak sah atau rusak.
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.