Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

11 Tersangka Film Porno Bakal Diperiksa Polisi Bergiliran

Irfan Ma'ruf , Jurnalis-Sabtu, 30 Desember 2023 |05:58 WIB
11 Tersangka Film Porno Bakal Diperiksa Polisi Bergiliran
Direskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak (Foto: Erfan Maruf)
A
A
A

Ade menyebut pembuatan film dewasa dilakukan di kawasan Jakarta Selatan. Dari pengungkapan ini, polisi menyita satu set alat syuting berupa kamera, tripod, lensa, speaker, lima hardisk dan flashdisk, lima ponsel, serta laptop dan komputer, dan dua TV.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 27 Ayat (1) juncto Pasal 45 Ayat (1) dan/atau Pasal 34 Ayat (1) juncto Pasal 50 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 4 Ayat (1) juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 4 Ayat (2) juncto Pasal 30 dan/atau Pasal 7 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 8 juncto Pasal 39 dan/atau Pasal 9 juncto Pasal 35 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement