JAKARTA - Sebanyak 11 orang talent produksi film video pornografi bakal diperiksa sebagai tersangka. Mereka akan diperiksa secara bergantian mulai 8 Januari 2024.
"Dischedulkan tanggal 8 Januari 2024. Bergantian (diperiksanya) dimulai tanggal 8 Januari 2024 dan seterusnya," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Sabtu (30/12/2023).
Polisi telah menetapkan 11 orang talent wanita dan talent pria sebagai tersangka dalam kasus produksi film porno di Jakarta Selatan. Penetapan tersangka tersebut berdasarkan hasil gelar perkara dan alat bukti yang diperoleh Penyidik.
“Dari hasil gelar perkara, dari fakta penyidikan maupun alat bukti yang didapatkan oleh penyidik selama proses penyidikan, didapatkan fakta bahwa cukup bukti untuk meningkatkan status 11 orang saksi menjadi tersangka,” ujar Ade Safri kepada wartawan, Kamis (28/12/2023).
“Itu merupakan 2 orang dari talent pria dan 9 orang dari talent wanita,” sambungnya.
Adapun dari 9 talent wanita yang menjadi tersangka dalam kasus tersebut di antaranya yakni Siskaee, Anisa Tasya Amelia alias Meli 3GP (ATA alias M), Virly Virginia (VV), Putri Lestari alias Jessica (PPL), NL alias Caca Novita (CN), Zafira Sun (ZS), Arella Bellus (ALP alias AB), MS, dan SNA.
Selanjutnya, Firli melanjutkan pihaknya akan melakukan pemanggilan terhadap para tersangka untuk menjalani pemeriksaan. Selain itu, penyidik juga sudah mengirimkan surat penetapan tersangka tersebut kepada jaksa penuntut umum.
“Dan terkait dengan itu, pada tanggal 27 Desember 2023 telah dikirimkan oleh penyidik surat pemberitahuan penetapan tersangka kepada JPU pada kantor Kejati DKI Jakarta,” kata Ade Safri.