MUBA - Eeng Plaza (38) warga Desa Purwosari, Kecamatan Lais, Muba, Sumsel ditangkap tim Punisher Unit 4 Subdit 3/Jatantras Ditreskrimum Polda Sumsel, bersama tim Satreskrim Polres Muba di tempat persembunyiannya di Provinsi Jambi.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Tulus Sinaga menjelaskan, tersangka Eeng merupakan pelaku tunggal atas perbuatan kejam yang dilakukan terhadap satu keluarga di Desa Lumpatan, Kabupaten Muba, pada tanggal 20 Desember lalu.
“Tersangka berhasil ditangkap Sabtu (30/12/2023) ditempat persembunyiannya,” katanya.
Dijelaskan Tulus, tersangka ini tega menghabisi empat orang sekeluarga yakni Heri (40), kedua anaknya Marchello (12), Barbye Aurell (5), dan ibunya Masturah (70).
Dan tersangka mengaku tega menghabisi dua anak korban dan membuang mayatnya di septic tank lantaran takut diadukan ke warga.