Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Israel Hadapi Tuduhan Genosida dari Afrika Selatan di Pengadilan Internasional

Rahman Asmardika , Jurnalis-Rabu, 03 Januari 2024 |17:40 WIB
Israel Hadapi Tuduhan Genosida dari Afrika Selatan di Pengadilan Internasional
Kuburan massal warga Palestina di Rafah, Jalur Gaza. (Foto: Reuters)
A
A
A

ICJ, yang berbasis di Den Haag, Belanda, adalah pengadilan tertinggi PBB. Ini menyelesaikan perselisihan antar negara dan memberikan pendapat penasehat mengenai masalah hukum internasional. Ia tidak mempunyai wewenang untuk mengajukan penuntutan. Namun, pendapatnya berpengaruh pada PBB dan badan hukum internasional lainnya. 

Israel bermaksud untuk melawan kasus ini, kata Eylon Levy, "untuk menghilangkan pencemaran nama baik yang tidak masuk akal di Afrika Selatan".

Pencemaran nama baik darah adalah istilah yang digunakan untuk menggambarkan tuduhan antisemit terhadap komunitas Yahudi yang melakukan pertumpahan darah, yang berasal dari Eropa pada Abad Pertengahan.

Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dengan marah menolak tuduhan Afrika Selatan ketika mengajukan gugatan, dengan mengatakan, "Tidak, Afrika Selatan, bukan kami yang melakukan genosida, melainkan Hamas.

“Mereka akan membunuh kita semua jika bisa. Sebaliknya, IDF (tentara Israel) bertindak semoral mungkin.”

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement