Hal ini terjadi ketika Israel sedang menghadapi penyelidikan oleh ICJ, yang diprakarsai oleh Palestina, atas “pendudukan berkepanjangan, pemukiman dan aneksasi… wilayah Palestina”.
Pengadilan tersebut pernah menjatuhkan putusan terhadap Israel sebelumnya, pada 2004, ketika pengadilan memutuskan bahwa tembok pembatas yang dibangun Israel di dalam dan di sekitar Tepi Barat yang diduduki melanggar hukum internasional. Israel mengatakan penghalang itu dibangun untuk menggagalkan bom bunuh diri dari Tepi Barat; Palestina menganggapnya sebagai mekanisme untuk mengambil tanah.
(Rahman Asmardika)