Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Relawan Ganjar-Mahfud Dianiaya Oknum Anggota TNI, Pesta Rakyat Redup dan Padam

Muhammad Farhan , Jurnalis-Rabu, 03 Januari 2024 |14:28 WIB
Relawan Ganjar-Mahfud Dianiaya Oknum Anggota TNI, Pesta Rakyat Redup dan Padam
Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis (Foto: Achmad Al Fiqri)
A
A
A

JAKARTA – Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud mengutuk keras aksi penganiayaan yang dilakukan oknum anggota TNI Yonif 408 Diponegoro terhadap tujuh orang relawan pendukung Ganjar-Mahfud yang terjadi di Boyolali, Jawa Tengah pada Sabtu, 30 Desember 2023.

Meski pelaku sudah ditangani pihak berwajib, TPN Ganjar-Mahfud tetap akan melaporkan kasus penganiayaan tersebut ke Komisi Nasional Hak Azasi Manusia (Komnas HAM) guna mengupayakan pengusutan tuntas.

Demikian disampaikan Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis yang menyampaikan kasus penganiayaan tersebut telah mengganggu partisipasi pemilih di ruang publik di kala momen pesta demokrasi lima tahunan ini tengah dirayakan.

“Pemilu lazim disebut sebagai pesta rakyat yang dijamin konstitusi. Namun demikian, gegap gempita Pemilu 2024 sebagai pesta rakyat itu harus redup dan padam ketika para oknum TNI Yonif 408 Diponegoro menganiaya relawan Ganjar-Mahfud yang berpartisipasi dalam kampanye Pilpres 2024 di Boyolali, Jawa Tengah,” ujar Todung dalam keterangan persnya, Rabu (3/1/2024).

Todung bersama Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, mengutuk keras atas aksi penganiayaan tersebut. Baginya ini merupakan tindakan pelanggaran HAM yang perlu ditangani secara serius.

“Kami mengutuk keras peristiwa penganiayaan Relawan Ganjar-Mahfud di Boyolali, Jawa Tengah oleh para oknum TNI Yonif 408 Diponegoro. Menurut pandangan Kami, peristiwa penganiayaan di Boyolali ini merupakan tragedi hak asasi manusia yang harus diusut lebih jauh oleh Komnas HAM,” terang Todung.

Todung menjelaskan bentuk penganiayaan tersebut menjadi ancaman serius bagi keberlangsungan demokrasi khususnya HAM rakyat dalam penyampaian aspirasi politiknya. Oleh sebab itu, ia menjelaskan kasus penganiayaan oleh aparat TNI ini perlu ditindaklanjuti lantaran agar tidak ada lagi tragedi pelanggaran HAM di masa depan.

“Untuk itu, sangat perlu bagi Kami Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud melakukan upaya-upaya hukum yang serius termasuk melaporkan tragedi penganiayaan ini kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM) RI,” ungkap Todung.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement