Sebelum Romli Atmasasmita, langkah penolakan untuk menjadi saksi meringankan bagi Firli Bahuri dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo juga dilakukan oleh Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menilai penolakan itu merupakan hak dari Alexander Marwata.
“Alexander Marwata selaku Wakil Pimpinan KPK RI kapasitasnya diajukan oleh tersangka FB kepada saksi a de charge (saksi menguntungkan) bagi tersangka. Dan itu hak Pak Alexander Marwata untuk menolak maupun keberatan atas pengajuan sebagai saksi a de charge oleh tersangka FB. Dan penyidik menghormati itu," katanya, Rabu (20/12/2023).
(Khafid Mardiyansyah)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.