Pengacara Eddy Hiariej dkk, Iwan Priyatno menerangkan, pihaknya telah menyerahkan surat permohonan pencabutan Praperadilan pada hakim tunggal Estiono dan Biro Hukum KPK dalam persidangan kali ini. Namun, dia tak menjelaskan alasan Eddy Hiariej dkk mencabut permohonan Praperadilan tersebut.
"Hari ini, kami selaku kuasa pemohon praperadilan dari Prof Eddy, Yogi dan Yosi menyampaikan surat pencabutan permohonan perkara praperadilan, kami serahkan berupa surat permohonan pencabutan Praperadilan kepada hakim dan kami juga berikan ke KPK, nanti setelah isoma pihak KPK akan menanggapi permohonan itu secara tertulis," tuturnya.
(Arief Setyadi )