Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tunaikan Janjinya, Jaksa Agung Bongkar Kasus Besar hingga Pecat Jaksa Nakal

Arief Setyadi , Jurnalis-Kamis, 04 Januari 2024 |13:05 WIB
Tunaikan Janjinya, Jaksa Agung Bongkar Kasus Besar hingga Pecat Jaksa Nakal
Jaksa Agung ST Burhanuddin (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Jaksa Agung ST Burhanuddin saat awal pelantikan dirinya sempat berjanji akan mengembalikan marwah kejaksaan. Sejauh dirinya memimpin Korps Adhyaksa, kepercayaan publik terhadap kinerja Kejaksaan mencapai 73,8 persen.

Capaian tersebut terpotret dalam hasil survei Centre for Strategic and International Studies (CSIS) yang dilakukan pada 13-18 Desember 2023. Kejagung mengungguli lembaga hukum lain.

“Saat pelantikannya (ST Burhanuddin) berjanji akan mengembalikan marwah Kejaksaan dan quick respons atas keinginan masyarakat benar adanya, yang kini telah terwujud. Ini kunci sekaligus spirit baru penegakan hukum,” ujar Pakar hukum dari Universitas Trisakti, Azmi Syahputra, dalam keterangannya, Kamis (4/1/2024).

Menurut Azmi, Jaksa Agung ST Burhanuddin berhasil memenuhi janjinya menjaga marwah dan kualitas penegakan hukum. Tak heran Kejagung menjadi lembaga yang paling diandalkan publik dibandingkan penegak hukum lainnya.

Adapun tingkat kepercayaan publik terhadap Kejagung yang cukup tinggi, menurut Azmi, menunjukkan Kejagung berhasil mempertahankan integritas dan kualitas penegakan hukum.

Dalam pandangan Azmi, ST Burhanuddin memberikan dampak positif dalam penegakan hukum melalui tindakan yang cepat, tuntas, dan transparan. Sikap tegas Jaksa Agung dianggap sebagai pendorong utama perubahan signifikan dalam kinerja Kejaksaan, memberikan kontribusi besar dalam penegakan hukum.

“Masyarakat melihat dari kinerja selama ini, laporan kinerja kejaksaan yang dibuktikan dengan kenyataan di lapangan,” ujar Azmi.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement