Sayangnya dalam proses penyelidikan petugas terkendala dengan tidak adanya laporan dari dua korban. Selain bekerja sama dengan imigrasi, jajaran Polda Bali juga mengimbau kepada korban untuk membuat laporan sehingga proses hukum pidana bisa berjalan.
Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan mengatakan, selain dijerat dengan pasal pidana tentang pemerasan dan pengancaman, petugas juga menjerat pelaku dengan Undang-Undang Darurat Republik Indonesia tahun 1951 tentang Senjata Tajam dengan ancaman pidana hingga 10 tahun penjara.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.