JAKARTA - Kereta Api (KA) Turangga relasi Surabaya Gubeng – Bandung tabrakan dengan Commuterline Bandung Raya pada Jumat 5 Januari 2024 pukul 06.03 WIB.
Kecelakaan terjadi di km 181+700 petak jalan antara Stasiun Haurpugur – Stasiun Cicalengka. Diketahui, kecelakaan terjadi di petak Cicalengka - Haurpugur, dekat Sinyal Masuk pihak Haurpugur.
Berikut fakta-faktanya:
1. Gerbong Anjlok, Jalur Tak Bisa Dilintasi
Informasi dihimpun MNC Portal sebanyak tiga gerbong Commuterline Bandung Raya yang anjlok dan sebanyak delapan gerbong KA Turangga yang anjlok. KAI langsung melakukan evakuasi.
“Jalur rel antara Haurpugur – Cicalengka untuk sementara tidak dapat dilalui akibat kecelakaan tersebut. KAI saat ini sedang berusaha melakukan upaya evakuasi kepada para penumpang di 2 KA yang mengalami musibah tersebut,” kata EVP of Corporate Secretary KAI Raden Agus Dwinanto Budiadji dalam keterangan resminya, Jumat 5 Januari 2024.
2. Investigasi
Agus mengatakan, KAI melakukan upaya evakuasi 2 rangkaian kereta api dan perbaikan jalur rel yang mengalami kerusakan. Bagi perjalanan KA-KA yang akan melintas di wilayah Haurpugur – Cicalengka, KAI akan melakukan upaya rekayasa pola operasi berupa jalan memutar dan pengalihan menggunakan angkutan lain.
“KAI juga akan melakukan investigasi bersama KNKT untuk mengetahui penyebab kecelakaan. Informasi lebih lanjut terkait kejadian ini akan kami sampaikan pada kesempatan selanjutnya,” katanya.
3. Bawa Ratusan Penumpang
Direktur Jenderal Perkeretaapian, Risal Wasal mengatakan, kecelakaan melibatkan rangkaian KA Turangga yang terdiri dari 1 lokomotif (CC 206 1505), 8 kereta penumpang, 1 kereta makan dan 1 kereta pembangkit, serta KA Commuterline Bandung Raya yang terdiri dari 1 lokomotif (CC 201 7717), 7 kereta penumpang, dan 1 kereta pembangkit.
Masing-masing rangkaian membawa 287 penumpang dan 7 orang crew KA (KA Turangga), serta 191 penumpang dan 7 orang crew KA (KA CL Bandung Raya).
4. Korban Tewas 4 Orang Termasuk Masinis dan Pramugara, 37 Terluka
Direktur Jenderal Perkeretaapian, Risal Wasal menyampaikan, korban meninggal sudah teridentifikasi sejumlah 4 orang. Sementara korban luka yang telah teridentifikasi sejumlah 37 orang. Tidak ada korban jiwa dari pihak penumpang.
Korban meninggal terdiri dari 1 orang Masinis, 1 orang Asisten Masinis, 1 orang Petugas Keamanan Dalam Stasiun Cimekar, serta 1 orang Prama KA Turangga. Sementara korban meninggal dan luka sudah dilarikan ke RSUD Cicalengka, RS AMC dan RS Edelweiss guna penanganan lanjut.
5. Sejumlah Perjalanan KA Dibatalkan, Penumpang Dapat Kompensasi
PT KAI melakukan pembatalan dan memutar lalu lintas perjalanan kereta api imbas kecelakaan tersebut. "Sebagai upaya pelayanan kereta api terdampak, KAI menerapkan pembatalan sejumlah KA serta memutar lintas KA," kata VP Public Relation KAI, Joni Martinus.
Joni menambahkan, jalur rel antara Haurpugur – Cicalengka untuk sementara tidak dapat dilalui akibat kecelakaan tersebut. KAI sedang melakukan upaya evakuasi 2 rangkaian kereta api dan perbaikan jalur rel yang mengalami kerusakan.
"Bagi perjalanan KA-KA yang akan melintas di wilayah Haurpugur – Cicalengka, KAI akan melakukan upaya rekayasa pola operasi berupa jalan memutar dan pengalihan menggunakan angkutan lain," ujarnya.
Berikut posisi kondisi lalu lintas KA di jalur antara Bandung - Cicalengka - Banjar pada Jumat, 5 Januari 2024 pada pukul 09.00 WIB:
A. KA Yang Batal Perjalanannya, diantaranya :
1. KA 92 (Lodaya) lintas Bd-Kya (SF 10 Kereta)
2. KA 6 (Argo Wilis) lintas Bd-Kya (SF 10 Kereta)
3. KA 182 (Baturraden Ekspres) lintas Bd-Kya (SF 8 Kereta)
4. KA 181 (Baturraden Ekspres) lintas Kya-Pwt (SF 8 Kereta)
5. KA 250 (Serayu) lintas Pwt-Kya (SF 7 Kereta)
6. KA 251 (Serayu) lintas Kya-Bd-Ckp (SF 7 Kereta)
7. KA 252 (Serayu) lintas Ckp-Kya (SF 7 Kereta)
8. KA 249 (Serayu) lintas Kya-Pwt (SF 7 Kereta)
9. KA 240 (Pasundan) lintas Kac-Kya (SF 8 Kereta)
B. KA yang Mengalami Jalan Memutar Lewat Bd-Ckp-Kya, diantaranya :
1. PLB 92BK1 (Lodaya) lintas Bd-Ckp (SF 10 Kereta)
2. PLB 92BK (Lodaya) lintas Ckp-Cn-Kya (SF 10 Kereta)
3. PLB 6BK1 (Argo Wilis) lintas Bd-Ckp (SF 10 Kereta)
4. PLB 6BK (Argo Wilis) lintas Ckp-Cnp-Ppk-Kya (SF 10 Kereta)
5. PLB 182BK1 (Baturraden Ekspress) lintas Bd-Ckp (SF 8 Kereta)
6. PLB 182BK (Baturraden Ekspress) lintas Ckp-Cnp-Ppk-Pwt (SF 8 Kereta)
7. PLB 250BK1 (Serayu) lintas Pwt-Ppk-Cnp-Ckp (SF 7 Kereta)
8. PLB 249BK2 (Serayu) lintas Ckp-Cnp-Ppk-Pwt (SF 7 Kereta)
9. PLB 240BK1 (Pasundan) lintas Kac-Ckp (SF 8 Kereta)
10. PLB 240BK (Pasundan) lintas Ckp-Cnp-Ppk-Kya (SF 8 Kereta)
Untuk pemberian kompensasi kepada penumpang terdampak kecelakaan, KAI mematuhi Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 63 Tahun 2019 tentang Standar Pelayanan Minimum Angkutan Orang dengan Kereta Api.
Dalam hal keterlambatan keberangkatan kereta api antarkota lebih dari 1 jam, penumpang dapat membatalkan tiket dan mendapatkan pengembalian seluruh biaya tiket. Jika tidak membatalkan tiket, maka:
a. Diberikan minuman ringan untuk keterlambatan lebih dari 1 jam.
b. Diberikan minuman dan makanan ringan berat untuk keterlambatan lebih dari 3 jam.
(Arief Setyadi )