JAKARTA- Tim hukum dari Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud membantah pernyataan KSAD Jenderal Maruli Simanjuntak yang menuduh korban pemukulan oknum TNI di Boyolali berada di bawah pengaruh minuman keras
Berdasarkan hasil investigasi tim hukum TPN Ganjar-Mahfud dan diperkuat hasil rekam medis di rumah sakit dipastikan korban tidak di bawah pengaruh alkohol.
“Selain dari rekam medis dan keterangan para korban tersebut, kami juga memintai keterangan para saksi yang menerangkan korban tidak sama sekali berada di bawah pengaruh alkohol,” kata Herulest, Wisnumurti, Yusup dan Andzar mewakili tim hukum dari TPN Ganjar-Mahfud di Jakarta, Sabtu (6/1/2024).
Pihaknya menelusuri fakta-fakta tersebut sejak 4 Januari lalu mulai dari rumah para korban hingga kantor DPC PDI Perjuangan Boyolali.
Oleh karena itu, tim kuasa hukum TPN Ganjar-Mahfud menyimpulkan pihaknya keberatan dengan pernyataan Jenderal Maruli di media beberapa waktu lalu.
“Kita tidak perlu terpengaruh atas isu tersebut yang bertujuan untuk mengalihkan perhatian kita dari kasus sebenarnya yakni kasus penganiayaan oleh oknum TNI di Boyolali yang memakan korban relawan Ganjar-Mahfud yang tidak lain adalah warga negara Indonesia yang dilindungi hak-haknya oleh negara. Kami akan terus memperjuangkan hak-hak para korban demi tegaknya keadilan.”pungkasnya.
Tim hukum TPN Ganjar-Mahfud pun telah mengajukan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk relawan Ganjar yang menjadi korban penganiayaan oknum anggota TNI di Boyolali, Jawa Tengah.