Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Gegara Jengkol, Warga Merangin Ini Pukuli Tetangganya Pakai Batako

 Gegara Jengkol, Warga Merangin Ini Pukuli Tetangganya Pakai Batako
Illustrasi (foto: dok freepik)
A
A
A

MERANGIN - Unit Reskrim Polsek Tabir yang dipimpin Ipda Adde Ramadhani berhasil menangkap Ridwan (37), warga Tanjung Ilir kecamatan Tabir, Kabupaten Merangin, Jambi Sabtu (6/1/2024) sekitar pukul 22.00 WIB karena diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap tetangganya sendiri hanya gara-gara jengkol.

Informasi yang berhasil dihimpun, saat itu korban Ribut Wahidi (42) warga Desa Tanjung Ilir ini main ke belakang rumah pelaku untuk mengecek kayu. Namun saat itu korban melihat ada beberapa buah jengkol jatuh di tanah. Korban lalu memungutinya, namun tidak diduga tiba-tiba pelaku Ridwan langsung menganiaya korban secara membabi buta.

"Ya sesuai keterangan korban saat memungut jengkol tiba-tiba pelaku langsung memukul korban dengan mengunakan batu batako ke arah pipi kiri, lalu memukul ke bagian mulut pipi kiri sebanyak empat kali, tak hanya itu pelaku juga memukul ke arah bagian kepala belakangm, dan pelaku juga mengejar korban ke rumah dengan menghunus pisau lalu dipisahkan warga," jelas Kapolsek Tabir, AKP Torang Tua Munthe, Minggu (7/1/2024).

Kejadian penganiayaan ini terjadi pada Minggu (27/10/ 2023) sekira pukul 14:00 WIB, usai kejadian pelaku kabur.

"Kami terus melakukan pengejaran pelaku, namun pelaku ini selalu berpindah tempat. Dan akhirnya saat kami mendapat informasi keberadaan pelaku, langsung kita lakukan penangkapan. Pelaku kita jerat dengan pasal 351 tentang penganiayaan" pungkasnya.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement