Menurut Febby, pihak kepolisian memang belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. Pasalnya, beberapa kali panggilan yang dilayangkan, S kerap mangkir.
"Belum tersangka, saat beberapa dipanggil juga mangkir terus tidak kooperatif," tuturnya.
Meski demikian, lanjut Febby, sesuai aturan pihaknya tetap melayangkan surat penyidikan kepada terlapor. Namun, penangkapan akan dilakukan jika terlapor lagi-lagi tak mengindahkan surat penyidikan kedua kali.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.