Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kemlu RI Berhasil Selesaikan Lebih dari 200 Ribu Kasus WNI Sejak 2014

Rahman Asmardika , Jurnalis-Senin, 08 Januari 2024 |13:56 WIB
Kemlu RI Berhasil Selesaikan Lebih dari 200 Ribu Kasus WNI Sejak 2014
Kemlu RI selesaikan lebih dari 200 kasus WNI sejak 2014 (Foto: Kemlu RI)
A
A
A

BANDUNG - Kementerian Luar Negeri RI (Kemlu RI) berhasil menyelesaikan lebih dari 200 ribu kasus yang melibatkan warga negara Indonesia (WNI) di luar negeri sejak awal masa pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) hingga saat ini.

Pencapaian ini dipaparkan Menlu RI Retno Marsudi saat menyampaikan Pernyataan Pers Tahunan Menlu (PPTM) 2024 di Gedung Merdeka, Bandung, Jawa Barat, Senin, (8/1/2024).

PPTM 2024 yang bertajuk 'Advancing Free and Active Foreign Policy: A Ten Year Journey' ini menjadi yang terakhir dari dua masa jabatan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Pada kesempatan ini, Menlu RI memaparkan pencapaian prioritas politik luar negeri Pemerintahan Jokowi, termasuk di antarnya Diplomasi Pelindungan WNI.

"Selama 9 tahun terakhir, isu Pelindungan senantiasa diletakkan sebagai salah satu prioritas politik luar negeri," Kata Retno di depan awak media, tamu, undangan, dan perwakilan negara sahabat yang hadir.

"Paradigma cara berpikir dan pelayanan diubah secara signifikan. Sistem pelindungan dibangun dan terus diperkuat, antara lain dengan memperkuat instrumen hukum dari undang-undang hingga Peraturan Menteri Luar Negeri."

Disebutkan bahwa sejak 2014 sampai 2023, Kemlu RI berhasil menyelesaikan 218.313 kasus WNI di luar negeri.

Dari jumlah itu sebanyak 369 WNI berhasil diselamatkan dari hukuman mati, 18.022 WNI direpatriasi dari berbagai situasi darurat, termasuk dari zona konflik dan kejadian bencana alam, dan 56 WNI berhasil dibebaskan dari penyanderaan.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement