Menurutnya, program-program Penegakan Hukum Humanis juga harus diluncurkan dalam rangka penyadaran hukum dan melek hukum masyarakat, sehingga ketika kesadaran hukum masyarakat menjadi semakin baik maka penegakan hukum yang sifatnya represif tidak diperlukan lagi karena telah tercipta keharmonisan dan kedamaian di dalam masyarakat itu sendiri.
“Sehingga tujuan hukum sudah dirasakan manfaat, kepastian dan keadilannya di masyarakat,” tutupnya.
(Qur'anul Hidayat)