JAKARTA - Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur atas kasus dugaan pencemaran nama baik Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan.
"Menimbangkan karena tidak terbukti maka tidak terbukti secara sah maka pada para terdakwa diputus bebas," kata Ketua Majelis Hakim, Cokorda Gede Arthana di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (7/1/2024)
Setelah divonis bebas, Haris dan Fatia langsung menghampiri majelis hakim untuk bersalaman. Keduanya lantas mendekat ke arah tim penasihat hukum untuk bersalaman dan berpelukan atas vonis bebas tersebut.
BACA JUGA:
Haris dan Fatia bersama tim penasihat hukumnya menghampiri para aktivis yang mendukung dan duduk di barisan pengunjung sidang. Haris dan Fatia lantas mengibarkan kain merah bertuliskan 'Kami Bersama Haris dan Fatia'.